Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Sunday, January 24, 2010

Setwan Diminta Batalkan Beli Mobdin


Setwan Diminta Batalkan Beli Mobdin
Radar Banten Sabtu, 16-Januari-2010

SERANG – Belasan aktivis Front Aksi Mahasiswa (FAM) menuntut Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Serang membatalkan rencana pembelian sejumlah mobil dinas (mobdin) untuk fasilitas piminan DPRD.
Tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (15/1) itu, karena menurut para aktivis, kondisi mobdin yang ada masih sangat layak untuk digunakan.

Koordinator pengunjuk rasa, Saeful Bahri, dalam orasinya menegaskan bahwa kondisi masyarakat di Kabupaten Serang masih sangat memprihatinkan, khususnya sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat yang masih jauh dari harapan, sangat ironis jika DPRD Kabupaten Serang mengajukan pengadaan mobil dinas. “Permintaan dewan atas mobil dinas sangat ironis, lantaran kinerja yang masih belum jelas dirasakan rakyat sudah meminta-minta pemenuhan fasilitasnya,” tegas Saeful.
Ditambahkan Dimas Pradipta, bahwa tidak ada yang salah jika mobil dinas yang digunakan para anggota dewan itu milik Bagian Aset Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang.

“Bukannya memang seluruh kendaraan dinas adalah milik aset pemerintah yang setelah masa baktinya harus dikembalikan pada pemerintah,” tegas Dimas.
Di tengah aksi, mahasiswa sempat menahan mobil dinas jenis Toyota Kijang warna biru bernomor polisi A 332 A, yang hendak keluar kantor Pemkab Serang. ‘Penyanderaan’ mobil dinas itu berlangsung sekira 5 menit, hingga akhirnya dipersilakan melintas kembali. Setelah hampir satu jam berorasi dan tidak ditemui siapapun, mahasiswa akhirnya membubarkan diri.

Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris DPRD Kabupaten Serang Raden Setiawan mengatakan bahwa terkait pengadaan mobil dinas pimpinan dewan dan komisi, pihaknya hanya memfasilitasi. “Kami hanya memfasilitasi keingingan pimpinan dewan. Kalaupun tidak jadi mengadakan mobil dinas, tidak jadi soal bagi kami,” ujarnya.

Namun, lanjut Setiawan, mobil dinas untuk tiap komisi yang biasa digunakan untuk melakukan kunjungan kerja, dirasa sudah tidak memadai. Lantaran mobil yang ada saat ini, hanya mampu menampung 12 orang. “Kita menganggarkan mobil yang mampu menampung 16 orang, karena rata-rata jumlah anggota di tiap komisi ada 12. Jika ditambah sopir dan staf dewan kan ada sekitar 16 orang,” ujar Setiawan.
Diketahui, Pemkab Serang mengalokasikan Rp 2,5 miliar di APBD 2010 untuk pengadaan 4 mobil pimpinan DPRD sebesar Rp 1,5 miliar dan 4 mobil operasional senilai Rp 1 miliar. (mg-01)

Friday, January 8, 2010

DIPA 2010 Banten Rp 10,38 Triliun



SERANG – Pemprov Banten menerima Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) tahun 2010 dari pemerintah pusat sebesar Rp 10,38 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 256,10 miliar dari tahun yang hanya Rp 10,13 triliun.
DIPA yang diperuntukan bagi 309 satuan kerja (satker) di Provinsi Banten secara resmi diserahkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pendopo Gubernur, Kamis (7/12).

Menurut Atut, DIPA yang diterima Provinsi Banten pada tahun ini tersebut paling besar diberikan kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten yakni Rp 960,56 miliar.


“Anggaran itu termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Atut.

Satker selanjutnya yang menerima DIPA terbesar, lanjut Atut, adalah Universitas Terbuka (UT) yakni sebesar Rp 1,37 triliun, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Rp 69,61 miliar, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Rp 38,41 miliar, Kanwil Depag Banten Rp 846 miliar, Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDA dan Perkim) Rp 503 miliar, Polda Banten Rp 421 miliar, Kanwil Hukum dan HAM Rp 328 miliar, dan Sekretariat Daerah (Setda) Rp 242 miliar.

“Dengan telah diserahkannya DIPA ini maka seluruh satker penerima harus secepatnya mencairkan agar semua program yang telah ditetapkan dalam DIPA dapat segera dilaksanakan,”ujar Atut.

Atut menegaskan, pelaksanaan DIPA tahun 2010 oleh seluruh satker penerima agar dilakukan secara akuntabel, profesional, transparan, dan proporsional.
“Laporan mengenai pelaksanaan DIPA ini harus disampaikan satker kepada gubernur,” ujar Atut, seraya mengatakan terkait laporan perkembangan pelaksanaan DIPA dilakukan rapat koordinasi secara berkela setiap tiga bulan sekali antara pemprov dan satker penerima DIPA.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengetahui kendala atau hambatan yang dialami para satker dalam melaksanakan program yang ada di DIPA,”tambahnya.

Atut mengungkapkan, selama ini salah satu hambatan yang dihadapi para satker dalam melaksanakan DIPA adalah ketidakfahaman terhadap program yang tertera dalam DIPA. “Meskipun sudah menjabat sebagai pejabat eselon II, ada saja program-program yang tidak dipahami,” ungkapnya.

Acara penyerahan DIPA dihadiri antara lain, seluruh satker penerima dana, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Banten, Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman, Wakil Walikota Serang Tb Haerul Jaman, Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi.

Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (KPN) Serang Sugianto mengatakan, untuk mempercepat pencairan DIPA pihaknya telah menyiapkan satker yang khusus memproses pencairan dana APBN tersebut.

“Saya pastikan tidak ada bayar-bayaran dalam proses pencairan. Kita akan memproses semua permohonan jika seluruh persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya sudah dipenuhi,” tegasnya. Sumber e-banten.com (007)

Mahasiswa Untirta Pertanyakan Kampus Baru


Mahasiswa Untirta Pertanyakan Kampus Baru
Sabtu, 02-Januari-2010

SERANG - Puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta mempertanyakan proyek pembebasan lahan serta pembangunan kampus baru di Desa Sindangsari, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, seluas 30 hektar.


Presiden Mahasiswa Untirta Ihyanuddin mengatakan, tidak pernah ada informasi kepada mahasiswa tentang proyek pembangunan kampus baru akan rampung. “Jadi mahasiswa bertanya-tanya, selain kegiatan fisik pembangunan itu terlambat, pengelolaan keuangannya pun tidak transparan,” ulas Ihyanuddin di sela-sela aksi di depan gedung Rektorat Untirta Serang, Kamis (31/12).
Selain mempertanyakan pembangunan kampus baru, massa juga menolak kebijakan pembayaran SPP sistem flat serta meminta kinerja pembantu rektor (PR) I, II, III, dan IV dievaluasi.

Menurut Ihyanuddin, SPP flat itu mulai diterapkan kepada mahasiswa angkatan 2009, besarannya kira-kira Rp 1,3 juta. Padahal, untuk angkatan sebelumnya, SPP dari semester ke semester selalu mengalami penurunan.
“Untuk itu, kami menolak penerapan sistem flat karena akan memberatkan, khususnya untuk mahasiswa baru,” tandasnya.

Setelah setengah jam aksi, massa ditemui PR II Untirta Sudendi dan PR III Untirta Aris Suhadi. Sudendi menjelaskan, lahan di Sindangsari adalah milik Untirta yang dibeli tahun 2006. “Dananya dari bantuan Pemprov Banten tahun 2004 sebesar Rp 2,5 miliar dan tahun 2005 senilai Rp 4 miliar,” ungkapnya. Namun, kata dia, saat itu proses jual beli tanah dengan pemilik menggunakan akta jual beli (AJB) atas nama mantan Rektor Untirta Prof Dr Yoyo Mulyana. Sementara, kata dia, AJB tidak bisa dijadikan dasar untuk penguasaan lahan milik negara sehingga AJB kini dialihkan menjadi SPH (surat peralihan hak).


Sudendi mengungkapkan, proses pengalihan AJB menjadi SPH sudah ada di BPN Pusat. Untirta mengalokasikan dana Rp 700 juta untuk program SPH tahun ini.
Terkait pembangunan, ia mengungkapkan, baru 11 hektar dari 30 hektar lahan yang sudah siap dibangun kampus. Untuk pembangunan lahan seluas 11 hektar, dana yang dibutuhkan Rp 480 miliar yang berasal dari bantuan Asia Development Bank (ADB) dan salah satu lembaga keuangan asal Jepang. Untirta harus menunggu proses sertifikasi lahan selesai karena menjadi syarat pemberian bantuan.

Sempat terjadi ketegangan ketika demonstran mendesak Sudendi dan Aris untuk berkomentar mengenai aspirasi mereka yang ketiga tentang pemecatan seluruh PR. Suasana bertambah kalut karena di barisan belakang demonstran ada yang membakar ban.
Aris menuturkan, SPP sistem flat baru akan dimulai Juli tahun ini. Namun sebagai kompensasi atas penerapan kebijakan itu, Untirta kini tengah mendata 100 mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk dibebaskan dari pembayaran SPP. Kata dia, sistem flat itu sudah disetujui senat atas dasar usulan dari semua fakultas.
Akhirnya Sudendi dan Aris pun menandatangani pernyataan sikap yang dibuat mahasiswa. (cr-2)

Friday, December 4, 2009

AMPM Demo, KY Pantau Hakim

AMPM Demo, KY Pantau Hakim

Jumat, 04-Desember-2009

Sidang kemarin diwarnai aksi demo kubu yang berlawanan. Kubu pertama yang kontra Dimyati yang digawangi Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) yang dikomandoi Tb Nuruzaman, dan kubu yang pro Dimyati dengan massa dari Aliansi Masyarakat Pandeglang Menyatu (AMPM) yang dipimpin Gobang Pamungkas.


Sempat terjadi kericuhan saat demo berlangsung karena ada seseorang yang menyusup ke kubu AMPM Tb Nuruzaman. Orang ini melempar gelas sehingga kubu AMPM Tb Nuruzaman marah dan mengejar orang itu namun aparat berhasil mengamankan orang tersebut.
Dua kubu melakukan unjuk rasa di lokasi yang berjauhan yakni sebelah selatan dan utara PN Pandeglang. Kedua kubu tak bisa bertemu karena dihalangi oleh kawat berduri yang dipasang aparat sehingga tidak terjadi bentrokan. Masing-masing kubu menyampaikan aspirasi berbeda.

Bahkan sejak pagi, jalan Raya Pandeglang mulai dari Cigadung-Alun-alun ditutup dan dialihkan ke jalur Jalan Lintas Selatan atau AMD. Akibat pengalihan jalur tersebut pengguna jalan mengeluh, apalagi penutupan jalan hingga pukul 13.30 .
Tidak hanya masyarakat yang menyaksikan sidang kemarin. Komisi Yudisial (KY) juga turut memantau persidangan dengan menerjunkan tim khusus. Mereka yang berjumlah tiga orang itu merekam dengan menggunakan kamera selama persidangan berlangsung.

Kedatangan KY sebelumnya sudah diberitahukan dulu kepada PN Pandeglang. Kedatangan mereka karena kasus ini menarik perhatian publik. “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.

Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan. Nah kebetulan Pandeglang ini belum pernah dilakukan pengawasan. Mudah-mudahan Pandeglang ini menjadi daerah percontohan dalam memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Kami ingin, ibarat dokter lebih baik mencegah dari pada mengobati,” kata Edi. (adj)

Tuesday, November 24, 2009

Dimyati Harus Di Tahan dan Di Adili Kembali

Dimyati Natakusumah mantan Bupati Pandeglang yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi 3 dari Partai PPP tersangkut sejak lama kasus gratifikasi (suap) menyangkut pinjaman Bank Djabar sebesar 200 milyard tahun 2006. Kasus ini dianggap menyimpang karena persetujuan melalui DPRD Pandeglang di barengi praktek suap sebesar 1, 5 milyard. Beberapa orang anggota DPRD Pandeglang sendiri sudah diperiksa dan mengakui kasus suap tersebut. Dua dari empat tersangka sebagai pimpinan DPRD Pandeglang saat itu (HM Acang dan Wadudi Nurhasan sudah dimasukan dalam tahanan) (http://bcwbanten.blogspot.com/2009/11/diduga-kuat-pinjaman-bank-jabar.html).

Sepak terjang Dimyati Natakusumah dapat dilihat secara historis dan kronologis dengan sangat bagus dan cerdas oleh Tempo interaktif klik disini alamathttp://www.tempointeraktif.com/hg/flashgrafis/2009/11/16/grf,20091116-227,id.html)

Bekas orang nomor satu di Pandeglang ini didemo oleh warganya bertubi-tubi dan berkali-kali sejak 16 Juli 2008, Hampir sebagian besar masyarakat Pandeglang menuntut Dimyati Natakusumah diperiksa dan diadili serta dihukum oleh penegak hukum. Rasa keadilan masyarakat Pandeglang kini menguji keras pihak Kejari, Kejati Banten, juga Kejagung RI. Dimyati telah melanggar beberapa pasal di antaranya ialah pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ada juga pasal 3 jo pasal 18, lalu pasal 5 ayat 1, serta pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001.

Kejati Banten menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dimyati,Tb Sukatma, pada tanggal 16 November 2009. Dimyati yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI itu keluar dari Lapas Serang, Kamis malam (19/11) sekitar pukul 21.00. Sebelumnya, yang bersangkutan ditahan dalam penjara sejak Rabu malam (11/11). Surat penangguhan Dimyati bernomor 619/0.6/Ft.I/11/2009 tertanggal 19 November 2009, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Abdul Wahab Hasibuan. Terdakwa kasus suap ini, melenggang meninggalkan lapas didampingi Irna Narulita, istrinya, yang juga anggota Komisi VII DPR RI.

Prestasi terakhir barangkali yang patut dicatat adalah pernyataannya ketika diskusi dengan Kejagung adalah mempersoalkan markus ditubuh Kejagung, KPK, dan Polri. Terlepas dari pernyataannya yang cukup bagus, kasus grativikasi dan penahanan tersebut harus dituntaskan tanpa pandang bulu.

Perdebatan Kontradiksi Penahanan dan Delik Hukum

Kontradiksi menyoal penahanan Dimyati Natakusumah ini dilatar belakangi oleh jabatan sekarang sebagai pejabat negara yang dilindungi oleh UU nomor 27 tahun 2009 pasal 220, disebutkan penahanan pejabat negara harus ada izin dari Presiden. Begitupula pada Pasal 31 KUHAP, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Mukri, berita terakhir.

Beberapa anggota Komisi III-DPR menyalahkan Kejati Banten dengan melakukan penahanan kepada pejabat Negara. Undang-undang mengatur penahanan terhadap pejabat Negara itu harus mendapatkan izin dari Presiden sesuai dengan UU No. 27 / 2009. Begitupula hal senada dikeluarkan oleh Fraksi PPP DPR RI, membela posisi Dimyati saat ini.

Hal ini jelas menimbulkan sengketa hukum yang dianggap berat sebelah dan tidak adil oleh sebagian besar masyarakat Pandeglang, apalagi pimpinan DPRD Pandeglang telah ditahan. Penundaan pemanggilan penahanan terhadap Dimyati ini telah berlangsung tiga kali dengan alasan sakit, naik haji-umroh, dan orientasi kerja DPR RI. Dan saya percaya bahwa rakyat Pandeglang mementingkan keadilan dan tidak begitu terpesona dengan apa dilakukan baru lalu di televisi. Masih banyak orang lain dan berbuat lebih banyak lagi untuk membongkar kasus markus.

Delik Pidana Korupsi ini terjadi sebelum menjadi anggota DPR RI Komisi 3, bahkan melalui Surat Izin Perintah Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 6 Maret 2009 terhadap Dimyati Natakusumah dan Wakilnya Erwan Kurtubi. Sedangkan Dimyati ketika menjabat sebagai anggota DPR RI pada tanggal 29 April 2009.

Kasus suap lainnya lagi juga telah dilaporkan pada tanggal 22 Mei 2009 yaitu dugaan suap terhadap Kepala Kejati Banten, Dondy dengan rumah mewah di daerah Cianjur-Jawa Barat. Namun, Kejaksaan tidak menemukan bukti tersebut. Sedangkan Dondy sendiri telah diturunkan pangkatnya karena melakukan penahanan terhadap Prita Mulyasari karena dianggap mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit.

Dari Press Releasse ICW Ketua Bidang Investigasi Agus Sumaryanto , merasa bahwa penangguhan penahanan Dimyati ini dianggap tidak adil secara hukum dan tidak berpihak pada rakyat Pandeglang. ICW juga meminta KPK untuk mengambil alih kasus ini dengan kewenangan istimewa diluar Kejati Banten.

Sementara itu PN Pandeglang, Yapi telah menegaskan pelimpahan berkas kasus suap itu sejak Jumat (20/11) dari Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam surat bernomor TAR-2420/0.6.12/PtI/11/2009 itu, tercantum nama Achmad Dimyati Natakusumah diminta untuk disidangkan dengan acara persidangan biasa. Lima hakim untuk mengadili Dimyati. Majelis hakim pada kasus itu akan diketuai oleh Safri. Keempat anggotanya ialah Sunarti, Nasrulloh, Heris, dan Arisatya. Dimyati kemungkinan akan diadili akhir November atau sekitar awal Desember mendatang.

Rekomendasi Treathment BCW (Banten Corruption Watch)

Menyoal kasus Dimyati Natakusumah ini harus diberlakukan secara tegas terlepas dari masalah dipusat nasional, yaitu kepentingan politik. Sebagai catatan terakhir kasus Dimyati ini dapat dilihat dari 4 (empat) sudut; kebijakan publik yang tidak strategis, penyelewengan bantuan pinjaman, kasus gratifikasi (suap), penangguhan penahanan.

Kebijakan publik tidak strategis dengan melakukan pinjaman 200 milyard ini melalui prosedur sebagai Bupati dengan meminta izin kepada Mendagri dan digunakan pada sektor yang tidak tepat untuk dapat melakukan percepatan pembangunan di Pandeglang, dalam hal ini meningkatkan PAD. DPU (Dinas Pekerjaan Umum) menerima 153 milyard yang rencananya digunakan untuk membangun sarana infrastruktur jembatan, penataan Terminal dan Pasar Anten, penataan dan pembangunan Cisolong Spa, pengadaan alat berat, dan pengadaan aspalt mixing plant (AMP). Sedangkan sisanya rencananya 47 milyard digunakan oleh Dindik Pandeglang untuk rehabilitasi gedung sekolah.

Diduga izin kepada Mendagri tersebut tidak seluruh proyek terealisasi dan sarat dengan penyelewengan. Pengakuan dari beberapa saksi sangat memberatkan kasus tersebut. DPU- Pandeglang sendiri dengan dana tersebut hanya mampu melakukan pembangunan sarana infrastruktur aspalt mixing plan (AMP).

Hingga saat ini kasus penyelewengan pinjaman 200 milyard tersebut sedang diaudit oleh BPKP ( Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Daerah). Dan tentunya juga diharapkan laporan dan temuan lainnya dari masyarakat.

Statement/ Pernyataan Sikap BCW (Banten Corruption Watch)

Dengan demikian lengkaplah sudah secara garis besar kasus Dimyati tersebut. Untuk itu saya sebagai Kord. Banten Corruption Watch berharap kasus tersebut dituntaskan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepastian hukum dinegeri kita yaitu sebagai berikut;

1. Usut tuntas penyelewengan pinjaman 200 milyard oleh DPU dan Dindik Pandeglang
2. Tuntaskan kasus gratifikasi (suap) yang melibatkan Bupati dan jajaran pemerintahannya serta anggota DPRD Pandeglang.
3. Penahanan kembali Dimyati Natakusumah sebagai mantan Bupati Pandeglang untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat Pandeglang dan hukum yang berlaku.

Semoga tindakan dan aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan (Kejari, Kejati, Kejagung) dan KPK mampu menjawab masalah didaerah Pandeglang dengan tegas dan adil.

Friday, November 20, 2009

Diduga Kuat Pinjaman Bank Jabar Diselewengkan




Diduga Kuat Pinjaman Bank Jabar Diselewengkan
Radar Banten Jumat, 20-November-2009

SERANG - Hari ketiga pemeriksaan saksi-saksi pada penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 miliar, Kamis (19/11), Kejaksaan Tinggi Banten menemukan salah satu unsur korupsi berupa pelanggaran hukum.

Kuat dugaan, dana pinjaman dari Bank Jabar Banten itu diselewengkan.
Hal tersebut ditegaskan Tanti Manurung, ketua tim penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman, di sela pemeriksaan lima saksi yang memenuhi panggilan Kejati. Yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Enjang Sadina, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pandeglang Tb Sudrajat, staf Kasubid Pembiayaan dan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Irawadi Rusnandar, Kasubag Keuangan DPU Pandeglang Mas Mansyur, dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang Purwadi. Sementara, saksi Kabid Pembiayaan BPKD Pandeglang Hidayat Marto mangkir.

“Yang jelas, penggunaan dana pinjaman tidak sesuai permohonan ke Mendagri (menteri dalam negeri-red) sebelum anggaran diterima,” tegas Tanti. Sayangnya, dia tidak ingat surat permohonan Pemkab Pandeglang ke Mendagri.
Dalam surat permohonan itu, Pemkab Pandeglang berencana menggunakan dana pinjaman dari Bank Jabar untuk program yang mendatangkan pendapatan bagi daerah. Antara lain, penataan Terminal dan Pasar Anten, penataan dan pembangunan Cisolong Spa, pengadaan alat berat, dan pengadaan aspalt mixing plant (AMP).

Lalu, Mendagri menyetujui Pemkab Pandeglang untuk meminjam dana ke Bank Jabar senilai Rp 200 miliar. Dengan pertimbangan, dana pinjaman digunakan untuk program yang mendatangkan pendapatan bagi daerah, sehingga APBD Pandeglang meningkat.
Namun, kata Tanti, Pemkab Pandeglang diduga hanya merealisasikan pengadaan AMP. Hal itu berdasarkan pengakuan mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf saat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/11). Bahwa, dana pinjaman senilai Rp 200 miliar itu dikucurkan untuk dua satuan kerja non-penghasil PAD, DPU dan Dinas Pendidikan Pandeglang.

DPU Pandeglang terbesar menyerap dana pinjaman senilai Rp 153 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan dan penataan infrastruktur jalan serta jembatan. Sementara Dindik Pandeglang yang menerima kucuran dana Rp 47 miliar, menggunakannnya untuk merehabilitasi gedung sekolah.

“Sesuai aturan atau tidak dalam pengalihan penggunaan dana pinjaman, yang jelas tidak sesuai surat permohonan ke Mendagri. Adanya korupsi dalam penggunaannya, sedang disidik sekarang. Kerugian negara, masih diaudit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan-red),” kata Tanti.

Kejati juga mengetahui bahwa pinjaman daerah ke Bank Jabar tersebut datang dari inisiatif mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah. Mantan orang nomor satu yang sekarang menjadi anggota Komisi III DPR RI ini telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penyuapan untuk melicinkan pinjaman daerah.

“Ya, memang inisiatif atau gagasan pinjaman datang dari Dimyati. Dana pinjaman itu sebenarnya tidak habis dalam satu bulan (Desember 2006-red), hanya dipindahkan dari rekening pinjaman ke rekening kas daerah,” tandas Tanti.
Pemeriksaan terhadap Sekda Pandeglang Enjang Sadina yang dimulai sekira pukul 10.00, jaksa penyidik menitikberatkan pemeriksaan mulai dari proses pinjaman hingga penggunaannya. Itu dilakukan mengingat jabatan sekda selaku kuasa penggunaan anggaran dalam suatu daerah.
Sayangnya, keterangan itu tak dapat dikonfirmasikan kepada Enjang. Ketika dirinya keluar dari ruang pemeriksaan, di aula Kejati, Enjang tidak mengeluarkan pernyataan untuk menjawab pertanyaan wartawan. Dia langsung memasuki mobil ketika jeda waktu istirahat dalam pemeriksaan. (don)Radar Banten
Jumat, 20-November-2009

Dimyati Dikeluarkan Dari LP Serang


Dimyati Dikeluarkan Dari LP Serang
Jumat, 20 November 2009
Serang (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan penyuapan pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Ahmad Dimyati Natakusuma dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang.

"Tadi malam sebelum jam sembilan lah," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Serang, Achyat Idi Permana di Serang, Jumat.

Anggota Komisi III DPR tersebut saat meninggalkan LP Serang, dijemput istrinya Irma Narulita yang juga angota komisi VII DPR, Penasehat hukum terdakwa Tb Sukatma dan salah seorang petugas dari Kejati Banten.

Pihak LP Serang sendiri mengeluarkan mantan Bupati Pandeglang tersebut setelah adanya perintah dari Kejati Banten bahwa Dimyati harus dikeluarkan dari LP.

"Karena ada surat dari Kejaksaan, maka kami keluarkan, kalau tidak ada saya tidak berani," jelas Idi.

Menurut Idi, Dimyati selama berada di LP Serang, ditempatkan di ruang isolasi, tepatnya Blok E.

Dimyati ditahan oleh Kejati Banten pada Rabu malam (11/11), setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Panggilan pertama Dimyati mangkir dengan alasan pergi Umroh,sementara panggilan kedua, Dimyati mangkir dengan alasan sibuk menyiapkan pelantikan dirinya yang akan menjadi anggota DPR dari partai PPP.

Kasus yang menimpa politisi dari PPP ini diduga berawal ketika tahun 2006 sebagai Bupati Pandeglang dia mengajukan pinjaman ke Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar.

Untuk memuluskan niatnya itu, Dimyati diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota dewan dengan jumlah bervariasi yang keseluruhannya Rp1,5 miliar. Sebab sebagai bupati, tentu dia harus minta persetujuan dari anggota DPRD Pandeglang. (*)

COPYRIGHT © 2009

Pengusul Hak Angket Century Akan Capai 300 Anggota


Pengusul Hak Angket Century Akan Capai 300 Anggota
Kamis, 19 November 2009
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III (bidang hukum dan keamanan) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo memperkirakan, jumlah pendukung hak angket Bank Century akan mencapai 300 anggota sebelum dilaksanakan rapat paripurna 1 Desember 2009.

"Kita perkirakan jumlah penandatangan hak angket Bank Century akan terus bertambah hingga 300 orang sebelum digelar rapat paripurna," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis, terkait perkembangan usulan hak angket..

Bambang merupakan salah satu penggagas usulan hak angket tersebut.

Menurut Bambang, dengan banyaknya jumlah pengusul hak angket tersebut, maka Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak bisa lagi menolaknya.

Bambang juga menjelaskan bahwa fraksi-fraksi yang mendukung, antara lain, PDIP, Golkar, PAN, PKS, Gerindra dan Hanura.

Sementara fraksi yang belum memberi dukungan, yaitu Fraksi Partai Demokrat, PKB dan PPP.

"Keputusan Rapat Bamus sudah tepat. Sebab, tidak ada alasan bagi Bamus untuk menolaknya, mengingat syarat mengajukan hak angket sesuai Tata Tertib DPR Pasal 166 yang minimal 25 anggota saja," kata Bambang.

Rapat Bamus DPR RI yang berlangsung alot hari ini, akhirnya memutuskan usulan hak angket kasus Bank Century berlanjut ke sidang paripurna tanggal 1 Desember 2009.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, usulan hak angket Bank Century akan diagendakan pada rapat paripurna 1 Desember mendatang, meskipun baru enam fraksi yang mendukungnya.

"Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebanyak enam fraksi dari sembilan fraksi di DPR menyatakan dukungan untuk membahas usulan hak angket Bank Century di rapat paripurna," kata Pramono Anung usai memimpin rapat Bamus di Gedung DPR Kamis sore.

Dia juga mengatakan, enam fraksi yang mendukung usulan hak angket adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Hanura, PKS dan PAN. Sedangkan tiga fraksi lainnya yang belum menyatakan dukungannya adalah Partai Demokrat, PPP dan PKB.

Menurut dia, meskipun baru enam fraksi yang mendukung tapi Bamus memutuskan usulan hak angket Bank Century akan diagendakan pada rapat paripurna pada 1 Desember mendatang.

"Bamus memutuskan usulan tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat, meskipun masih ada kesalahan teknis penulisan," katanya.

Sekjen PDI Perjuangan itu menambahkan, kesalahan teknis penulisan tersebut adalah pencantuman landasan hukumnya, yakni undang-udang dan tata tertib DPR tapi substansinya sudah tepat.

Menurut dia, kesalahan teknis penulisan ini akan diberbaiki pada pada rapat Bamus, Kamis (26/11) mendatang.(*)

COPYRIGHT © 2009

Tuesday, November 3, 2009

Kriminalisasi Bibit dan Chandra

Transkrip Hasil Rekaman dan Simulasi

Seusai hasil rekaman diputar di Mahkamah Konstitusi dukungan terhadap Bibit dan Chandra kian meluas dan mulai mengalir dari berbagai komunitas dan daerah. Gerakan mendukung Bibit dan Chandra semakin tinggi intensitasnya setelah pemutaran rekaman rekayasa kriminalisasi KPK dan uji materi UU KPK di gedung MK. Aksi dukungan mengalir dari berbagai daerah seperti Yogyakarta dan Garut. Dijakarta sendiri aksi mahasiswa berulangkali dilakukan di jalan merdeka barat dan bundaran HI dengan melakukan aksi tanda tangan dukungan terhadap Bibit dan Candra.

Sedangkan diberbagai media TV. komentar dari berbagai pakar semakin tinggi, begitupula dukungan dari komunitas Face Book dengan gerakan 1 juta orang terhadap Candra Hamzah dan Bibit Rianto mulai meluas.

Dari sumber detikcom, Selasa (3/11/2009) pukul 18.30 WIB atau sekitar 3 jam setelah rekaman usai diputar, dukungan di akun grup 'Gerakan 1 Juta Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Rianto' mencapai angka 603 ribu. Angka ini naik cukup signifikan dari pukul 06.45 WIB tadi pagi yang mencapai 501 ribu. Sedangkan ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, di depan MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Mereka berdemo, menjelang sidang uji materil UU KPK.

Rekaman kriminalisasi KPK

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=jYdsYO2Im1s]

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=rfDT8oILhb0]

Kronologis berita dan video dari berbagai sumber

Berita Bibit dan Chandra ditahan Polri (29/10 - SCTV)

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=qhv63tpXBo0]

Berita Kapolri Jelaskan Penahanan Bibit dan Chandra (30/10)

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=gdO9wk9PYbI]

SBY Tanggapi Kriminalisasi KPK

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=Ph2_0D5gy-E]

Rekaman Tersangka Anggoro Widjaya (kakak Anggodo W dengan Antasari)

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=2Vu9ZzVSFwI]

Rekaman Anggodo dengan Penyidi Polri dan Wisnu

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=kaTXe16p7Ik]

Rekaman Anggodo dengan Yuliana

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=ifbcGsqJxk4]

Rekaman Anggodo berdurasi 4 Jam lebih (RCTI)

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=3InKXdkSkEA]

Rekaman di Putar Di MK

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=9EjFv8a84V4]

Dalam rekaman yang diputar di sidang MK, terungkap adanya rencana membunuh Chandra M Hamzah di dalam penjara. Meski sudah ada ancaman itu, namun pengamanan di Mako Brimob tempat Chandra ditahan tidak diperketat.

Dari hasil rekaman tersebut Metro TV telah melakukan simulasi kriminalisasi hasil rekaman tersebut.

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=dWZMzBiQh1M]

Jawaban Anggodo Widjojo

Wawancara Liputan 6 Dengan Anggodo Seputar dugaan Rekayasa

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=xiTwOalKNIw]

Anggodo meminta maaf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kejaksaan, KPK, Istri dan rakyat Indonesia melalui acara kabar petang di tv One

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=1IgMO7xRzSc]

Wawancara Ekslusif TV.One dengan Anggodo

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=dTfs450zYVI]

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=v5TcYwqYbRA]

Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri dan Susno Duadji

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=i630JCBDe0M]

Berita Terkait

http://korupsi.vivanews.com/news/read/102382-jawaban_anggodo_soal_ancaman_membunuh_chandra
Ini Dia, Ciri-Ciri Yulianto Versi Ary Muladi
KOMPAS.com/Caroline Damanik
Ary Muladi, perantara yang ditugaskan Anggodo Widjojo untuk menyampaikan uang suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin bahwa dirinya tidak menyampaikan langsung uang suap sebesar Rp 5.1 miliar kepada pimpinan KPK. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor Wantimpres, Sabtu (7/11), usai bertemu dengan Tim Delapan.

Artikel Terkait:

* Ary Muladi Pernah Bertemu dengan Antasari di Malang
* Pengacara Ary: Yulianto Pernah Dicari, tapi Enggak Ketemu
* Ary Muladi Minta Dilindungi, tapi Proses di LPSK Lamban
* Buyung: Ary Muladi Saksi Kunci
* Ary Muladi Datang, Hampir Terbentur Tembok

Sabtu, 7 November 2009

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
JAKARTA, KOMPAS.com - Ary Muladi, perantara yang ditugaskan Anggodo Widjojo untuk menyampaikan uang suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat yakin bahwa sosok Yulianto bukanlah tokoh fiktif.

Yulianto yang dikenalnya di Surabaya sepuluh tahun silam adalah orang yang dihubunginya untuk memberikan uang suap tersebut langsung ke Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, M Jasin dan Ade Rahardja. Bahkan, Ary berani mengungkapkan ciri-ciri fisik Yulianto yang kini paling dicari-cari karena tidak diketahui keberadaannya.

"Sosok Yulianto benar-benar ada. Tidak seperti dikatakan sebelumnya tidak ada," tutur Ary dalam keterangan pers usai bertemu dengan Tim Delapan di Kantor Wantimpres, Sabtu (7/11) siang.

Menurut Ary, tinggi badan Yulianto lebih tinggi sekitar 5 cm. Menurut pengamatan Kompas.com, tinggi badan Ary berkisar 175-180 cm. Ary juga mendeskripsikan bentuk alis Yulianto yang cenderung lurus, naik di bagian ujungnya.

"Jadi dia terkesan naik karena kayak orang Tionghoa. Mukanya bukan muka Chinese tapi pribumi Indonesia. Kulitnya seperti saya tapi lebih bersih dan badannya lebih atletis daripada saya," lanjut pria yang terkesan kalem ini.

Ary mengaku mengenal sosok Yulianto dari seorang rekannya yang bernama Haji Labid. Yulianto dikenalnya sebagai seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Darmahusada Indah di Surabaya.

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/07/14000134/ini.dia.ciri-ciri.yulianto.versi.ary.muladi

Polri Siap Gelar Perkara
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (kanan) didampingi oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara (tengah) dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (5/11) malam.

Artikel Terkait:

* Ary Tolak Mentah-mentah Pernyataan Kapolri
* Informasi Kepolisian Dinilai Setara Gosip "Infotainment"
* Tim Pengacara: Pernyataan Kapolri Perkuat Bukti Kriminalisasi KPK
* Pengacara Bibit-Chandra: Polisi Distorsif
* Hendardi: Raker DPR-Kapolri Malah Bikin Runyam!

Sabtu, 7 November 2009 | 10:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian siap melakukan gelar perkara di hadapan Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum (Tim Delapan) di Kantor Wantimpres, Sabtu (7/11) siang. Gelar perkara akan digelar dengan mempertemukan antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Wakil Direktur III Tipikor Kombes Benny Mokalu mengatakan, dari pihak Polri akan dihadiri oleh Direktur III Tipikor Brigjen (Pol) Yovianes Mahar, dirinya, dan para penyidik. "Kita semua yang ikut," ucap dia kepada Kompas.com ketika tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Sabtu.

Siap gelar perkara? "Ya," jawab dia singkat, lalu masuk ke dalam Gedung Bareskrim. Direktorat III Tipikor merupakan direktorat yang selama ini menangani kasus pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Seperti diberitakan, gelar perkara pada pukul 13.00 nanti dilakukan untuk membangun konstruksi fakta berdasarkan fakta dan data yang telah diperoleh tim sejak mulai bekerja.

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/07/10310129/polri.siap.gelar.perkara
Polemik KPK-Polri, Momentum DPR Kembalikan Kepercayaan

Artikel Terkait:

* Dugaan Kriminalisasi KPK, Pertaruhkan Sistem Hukum di Indonesia
* Pengadilan, Jalan Keluar Kasus Bibit-Chandra
* Konflik Memanas karena Banyak yang Ingin Manggung
* Tim Delapan Masih Enggan Singgung Fakta Soal Century
* Pers Diminta Netral dan Independen dalam Kasus KPK-Polri

Laporan wartawan KOMPAS.com Rosdianah Dewi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagai institusi yang membela kewenangan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat harus menahan diri dan bersikap netral terhadap konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Para anggota Dewan seharusnya dapat menjadikan konflik KPK-Polri sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang semakin tergerus. "Kekisruhan ini momentum DPR yang baru untuk membuktikan apakah mereka anak durhaka karena telah mencederai hukum," kata sosiolog UI, Thamrin Tamagola, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/11).

Ia menilai, Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Polri beberapa waktu lalu mengindikasikan DPR beranggapan masalah KPK-Polri adalah ranah hukum. Padahal, polemik antara KPK dan Polri murni persoalan hukum, bukan politik.

"Biarkan berjalan pada tiga koridor, yaitu hukum, politik, dan publik. Nanti dari ketiga itu mana yang lebih kuat dan konsisten," paparnya. Ia juga mengatakan, setiap pihak terkait telah mempunyai tanggung jawab masing-masing sehingga tidak perlu ribut-ribut mengomentari ranah tiap koridor. TPF fokus pada pencarian fakta, Polri terus pada penyidikan kasus, Kejaksaan fokus pada penuntunan, dan KPK pada penyelidikan perkara korupsi.

"Sementara publik menilai. Memang kepercayaan publik rontok pada lembaga produk sebelum reformasi, seperti DPR, Polri, dan Kejaksaan," ungkap Thamrin.

Saat ini kepercayaan publik kepada KPK, Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pengadilan Tipikor terus meningkat. Hal itu disebabkan karena lembaga-lembaga tersebut dibentuk setelah era reformasi. "Ini adalah proses sosial. Biarkan saja. Justru ini momen kita tahu mana kawan dan mana lawan," imbuhnya.

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/07/13140576/Polemik.KPK-Polri..Momentum.DPR.Kembalikan.Kepercayaan

Kasus KPK
Amien Tolak Kriminalisasi KPK, Tapi...
Amien juga tidak setuju terhadap adanya upaya deifikasi (pendewaan berlebih) terhadap KPK.
Jum'at, 6 November 2009, 17:31 WIB
Umi Kalsum, Anggi Kusumadewi
Amien Rais (VIVAnews/Tri Saputro)
Rekaman Pembicaraan Anggodo - Wisnu Part.1

Pemutaran Rekaman Pembicaraan Antara Anggod Wisnu

BERITA KORUPSI TERKAIT

* Geledah Masaro, KPK Kantongi Surat Pengadilan
* Kejaksaan Belum Bersikap Soal Ritonga
* SBY Didesak Beri Wewenang Lebih ke TPF
* Tolak Kriminalisasi KPK & Demonisasi Polri
* Dukung Ganyang Mafia ala SBY, Asal Konkret

VIVAnews - Tokoh reformasi '98, Amien Rais akhirnya bersuara terkait konflik antarlembaga yang melanda KPK dan Polri. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, Amien menyatakan sikapnya untuk menolak kriminalisasi KPK dan demonisasi Polri.

"Saya menentang setiap usaha yang datang dari mana pun untuk melakukan kriminalisasi terhadap KPK," tandas Amien, Jumat 6 November 2009.

Ia mengingatkan, KPK adalah sebuah lembaga baru hasil reformasi yang menjadi tumpuan masyarakat untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, KPK harus dijaga peran, eksistensi, dan independensinya sampai kapan pun. Namun Amien juga tidak setuju terhadap adanya upaya deifikasi (pendewaan berlebih) terhadap KPK. "Seolah KPK dihuni para malaikat suci yang tidak mungkin melakukan skandal dan kejahatan hukum," kata Amien.

Mantan Ketua MPR ini pun menentang segala aksi untuk melakukan demonisasi terhadap Polri. "Seolah-olah Polri telah menjadi demon atau gendruwo yang berbuat jahat dan bertugas menindas kebenaran dan keadilan," ujar Amien. Di lain pihak, ia juga mengecam pada pendewaan terhadap Polri, karena ia meyakini ada oknum-oknum tertentu di dalam Polri yang tidak setia pada sumpah Tri Brata Polri.

"Pada saatnya, oknum tersebut harus dikuak lewat proses pengadilan yang bersih, transparan, dan akuntabel," tandas Amien. Ia berpendapat, oknum penghianat semacam ini harus dijatuhi hukuman setimpal tanpa ampun.

Amien juga mengingatkan, merupakan rahasia umum bahwa terdapat banyak "maksus" atau makelar kasus yang bersarang di lembaga-lembaga penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK. Menurut Amien, para maksus ini bersekongkol dengan mafioso hukum di ketiga lembaga tersebut untuk menjalankan skandal dan aksi jahatnya.

Amien sengaja menyebut para bandit ini sebagai "maksus," dan bukan "markus," karena ia tidak ingin menyinggung umat Kristiani. Markus adalah salah satu murid Yesus Kristus. "Yang jelas, upaya penegakan keadilan di Indonesia selama ini selalu menghadapi tembok tebal gabungan antara para maksus dan mafioso tersebut," sahut Amien.

Ia mencontohkan, eksistensi para maksus dan mafioso hukum tersebut dapat dilihat dari tidak adanya satu pun illegal logger (pembalak hutan besar) yang pernah dibawa ke meja hijau dan dihukum setimpal. Kenapa demikian? "Hanya maksus di ketiga lembaga hukum terhormat itulah yang dapat menjawab," tukas Amien.

• VIVAnews

http://korupsi.vivanews.com/news/read/103466-amien_tolak_kriminalisasi_kpk__tapi___
Amien Rais Angkat Bicara soal Konflik KPK dan Polri
KOMPAS/Totok Wijayanto
Mantan Ketua MPR Amien Rais

Artikel Terkait:

* Chandra: Saya Hanya Terima Uang Dari Negara
* Bibit Bantah Terima Suap
* Suara dari Australia: Eksistensi KPK Harga Mati
* Adakah Otoritas Polri Periksa KPK?
* Tuduhan Kapolri kepada Bibit dan Chandra Tak Beralasan

Jumat, 6 November 2009

JAKARTA, KOMPAS.com — Amien Rais akhirnya angkat bicara mengenai kisruh yang terjadi antara lembaga penegak hukum, terutama yang terjadi antara KPK dan Polri. Menurut Amien, ia selama ini belum bisa membicarakan pendapat kepada publik mengenai kisruh tersebut karena tiga minggu belakangan sedang bepergian ke Eropa. Jumat (6/11) petang, Amien menyampaikan sikapnya kepada wartawan di Gedung DPR.

Secara gamblang, Amien mengatakan bahwa ia menentang setiap usaha yang dilakukan untuk menentang tindakan kriminalisasi KPK. Amin memahami bahwa persoalan antara dua lembaga ini semakin meluas sejak penangkapan mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar, oleh Polri.

"Saya menentang setiap usaha dari mana pun datangnya yang melakukan kriminalisasi terhadap KPK. KPK ini merupakan sebuah lembaga baru buah dari reformasi. KPK menjadi tumpuan masyarakat untuk memberantas korupsi," kata Amien.

Meski menentang tindakan kriminalisasi tersebut, Amien juga mengingatkan bahwa ia sangat tidak setuju bila ada sikap berlebihan yang mendewakan yang disebutnya sebagai deifikasi terhadap KPK. "Saya menetang tindakan deifikasi. Seolah-olah KPK itu dihuni oleh malaikat suci yang tidak bisa melakukan kejahatan hukum," ungkapnya.

Demikian juga dengan opini publik yang seolah mencitrakan Polri sebagai aparat penegak hukum yang tidak baik. Ia juga menentang tindakan demonisasi terhadap Polri yang menunjukkan seolah Polri tidak pernah baik. "Saya menentang tindakan demonisasi, baik kepada Polri, maupun KPK," ucapnya.

Amien melihat bahwa akar permasalahan selama ini adalah pada lambatnya proses hukum yang dilakukan dua lembaga ini. Menurut Amien, karena dikhawatirkan kurang transparan, kecenderungan stigma negatif kepada pihak-pihak yang disangkakan menjadi tidak terhindarkan.

Amien berharap, skandal Bank Century yang disebutnya berada di balik semua persoalan ini ke depannya segera dituntaskan. "Semoga kita semua dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak melakukan intervensi politik, uang, ataupun tekanan-tekanan lain," tandasnya.

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/06/15593414/Amien.Rais.Angkat.Bicara.Soal.Konflik.KPK.dan.Polri

Amien Tolak Kriminalisasi dan "Pendewaan" KPK

Jakarta, 6 November 2009
Mantan Ketua MPR Amien Rais menyatakan menentang upaya kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mana pun datangnya, sekaligus tidak setuju adanya "pendewaan" berlebihan pada KPK.

Kepada pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Jumat (16/11), Amien, yang juga Ketua MPP PAN itu menegaskan bahwa KPK merupakan sebuah lembaga baru hasil reformasi dan menjadi tumpuan masyarakat untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya menentang setiap usaha dari mana pun datangnya yang melakukan kriminalisasi KPK," ujarnya. Namun di saat yang sama, Amien juga tidak setuju dengan adanya "pendewaan" yang berlebihan terhadap KPK, seolah institusi itu dihuni para malaikat suci yang tidak bisa melakukan skandal dan kejahatan umum.

Dalam kesempatan itu, Amien mengatakan bahwa dirinya melihat adanya kencederungan trial by the press yang tidak terhindarkan setelah proses hukum yang berjalan lamban dan dikhawatirkan kurang transparan dalam setiap kasus menyangkut orang-orang penting.

Padahal, ia menambahkan, hukuman yang dijatuhkan lewat media massa dapat mencederai rasa keadilan bagi para tokoh yang semestinya memiliki hak praduga tidak bersalah.

"Yang harus kita waspadai adalah bahwa trial by the press bisa menjadi trial by the mass, yaitu pengadilan oleh massa rakyat," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, keyakinannya bahwa konflik KPK-Polri mustahil dapat melahirkan people power yang masif seperti dikhawatirkan banyak pihak. Namun gegap gempita di luar proses pengadilan dapat membawa hasil yang tidak adil dan tidak obyektif buat hasil pengadilan itu sendiri.

Mengenai rekaman penyadapan KPK yang dibuka di persidangan MK, Amien berpendapat, proses hukum tetap harus dilanjutkan.

Dia meyakini bahwa melalui proses pengadilan yang betul-betul tegas dan transparan tanpa intervensi uang dan kekuasaan, masyarakat bisa segera mengetahui siapa sesungguhnya yang selama ini menjadi musang berbulu domba.

Amien juga mengingatkan bahwa berbagai pihak harus menghindari politisasi konflik KPK-Polri agar semua dapat kembali ke ranah hukum yang tegas, transparan, dan relatif cepat. [TMA, Ant]

http://gatra.com/artikel.php?id=131889
Chandra Baru Kenal Ary Muladi Siang Ini Lewat Media
PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Chandra M Hamzah

Artikel Terkait:

* KPK Juga Usut "Mark Up" Sistem Komunikasi Radio Terpadu
* Bibit-Chandra Berkukuh Bantah Terima Suap di Pasar Festival
* Tim Pengacara: Pernyataan Kapolri Perkuat Bukti Kriminalisasi KPK.
* Pengacara Bibit-Chandra: Polisi Distorsif
* Pengacara: Chandra Tidak Punya Kedekatan dengan MS Kaban

Jumat, 6 November 2009

Laporan wartawan KOMPAS.COM Wahyu Satriani Ari Wulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Hamzah menegaskan bahwa dirinya baru mengenal wajah Ary Muladi, Jumat (6/11) siang ini melalui sebuah media televisi yang menayangkannya.

Chandra menyampaikan hal ini di Hotel Sultan, Jakarta. "Saya baru tahu wajahnya (Ary Muladi) baru tadi siang. Itu saja karena ada salah satu media yang menayangkan," kata Chandra.

Chandra menegaskan dirinya tidak pernah mengenal Ary Muladi sebelumnya, orang yang dituduhkan memberi uang suap kepada pimpinan KPK (non aktif) dari Anggodo Widjojo. Dirinya juga membantah berhubungan dengan Ary Muladi dan kawanannya melalui telpon.

"Saya tidak pernah berhubungan telpon dengan Ary Muladi. Tidak kenal rumahnya dimana, siapa dia," cetusnya.

Sementara itu, pimpinan KPK (non aktif) lainnya, Bibit Samad Rianto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pernyalahgunaan wewenang jabatan, terkait pencegahan Anggoro Widjojo ke luar negeri. Dia mengaku, selama ini dirinya telah bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku. "Saya melakukan tugas sesuai UU," tandasnya.

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/06/18152394/Chandra.Baru.Kenal.Ary.Muladi.Siang.Ini.Lewat.Media
Tuduhan Kapolri kepada Bibit dan Chandra Tak Beralasan
KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjawab berbagai pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat seputar dugaan pelemahan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (5/11) malam.

Artikel Terkait:

* Pertemuan Kapolri dan Komisi III Dapat Apresiasi
* Chandra-Bibit Tolak Semua Bukti yang Disampaikan Kapolri
* Prof Damsar: Komisi III DPR "Melawan" Kehendak Rakyat
* Saatnya Jaksa Agung Klarifikasi ke Tim Delapan
* Polri Jamin Tak Ada Rekayasa

Jumat, 6 November 2009

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Ahmad Rifai, mengatakan, kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari Ary Muladi terkait kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Tadi kami bertemu dan menanyakan apakah benar apa yang disampaikan semalam. Dan itu dijawab tidak benar, tidak pimpinan KPK atau staf yang menerima Rp 15 miliar," ujarnya di Gedung KPK, Jumat (6/11).

Rifai menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polri-DPR yang mengatakan bahwa polisi mempunyai bukti kuat Chandra Hamzah menerima suap.

Ia mengatakan, tuduhan Kapolri tidak beralasan. Tuduhan tersebut masih didasarkan pada pengakuan Ary Muladi, padahal yang bersangkutan telah berkali-kali mencabut pengakuan tersebut.

Rifai juga meragukan polisi mempunyai bukti bahwa pihak KPK telah menerima aliran dana yang dimaksud. Jika polisi benar mempunyai bukti maka bukti tersebut pasti telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Polri-DPR, Kamis kemarin. "Kalau mereka mempunyai bukti semalam waktu sidang paripurna di DPR pasti akan disampaikan. Tapi kenyataannya kan tidak disampaikan," kata dia.

Terkait pengakuan Kapolri mengenai kedekatan Chandra Hamzah dengan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rifai belum bersedia menjelaskannya. "Tidak bisa klarifikasi. Tapi yang jelas apa yang disampaikan tidak benar dan tidak ada sama sekali," tegasnya.

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/06/13023779/tuduhan.kapolri.kepada.bibit.dan.chandra.tak.beralasan
Jumat, 06/11/2009 18:25 WIB
Tim 8 Gelar Perkara dengan Polri dan Kejagung Besok
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Tim 8 akan melakukan pertemuan dengan Polri dan Kejaksaan Agung besok, Sabtu (7/11/2009). Agenda pertemuan itu membahas upaya kriminalisasi terhadap KPK.

"Besok kita akan gelar perkara dengan kepolisian dan kejaksaan," kata salah satu anggota Wantimpres, Anies Baswedan, di Kantor Wantimpres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (6/11/2009).

Hari ini Tim 8 memanggil Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Susno dicecar pertanyaan seputar rekaman yang selama ini beredar di publik. Sementara pada Kamis 6 November 2009 kemarin, Anggodo Widjojo telah lebih dulu dipanggil oleh tim.

Saat melakukan audiensi dengan tim 8, Susno terkesan inkonsisten dalam menjawab beberapa pertanyaan. Inkonsistensi Susno terkait dengan aliran dana yang diberikan kepada oknum petinggi KPK.

(anw/sho)
Pengakuan Kaban soal Chandra Hamzah
Rudy Badil
MS Kaban.

Artikel Terkait:

* MS Kaban: Jangan Kriminalisasi MS Kaban
* Gayus Lumbuun: Apakah MK Itu MS Kaban?
* Todung: MS Kaban Pintu Masuk Perkara Bibit-Chandra
* Kapolri Sebut Nama MS Kaban, Joko Tjandra dan Artalita di Depan TPF
* Paskah Suzetta dan MS Kaban Diperiksa KPK

Jumat, 6 November 2009 | 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban membantah kalau dirinya memiliki kedekatan khusus dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (nonaktif) Chandra Hamzah.

Kedekatan Kaban dengan Chandra disebut-sebut oleh Kepala Polri Jendera Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11) malam.

Menurut Kapolri, kedekatan CH (Chandra Hamzah) dan MK (MS Kaban) yang disatukan oleh sosok yang dihormati oleh semua orang yaitu N (Mister x), patut diduga sebagai penghalang bagi KPK untuk memproses lebih lanjut dugaan korupsi di Departemen Kehutanan yang pernah dipimpin Kaban. Polisi mempunyai bukti Kaban menerima aliran uang Rp 17 miliar dari PT Masaro Radiokom.

Apakah betul Kaban kenal dekat Chandra? "Kami pernah ikut training HMI. Saya lebih dulu aktif di HMI. Saya kira itu saja. Tidak ada yang khusus," ucap Kaban saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11).

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/06/16271033/pengakuan.kaban.soal.chandra.hamzah
Hak Angket Bank Century Sudah Diajukan 56 Anggota Dewan
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Nasabah Bank Century berunjuk rasa di depan kantor pusat Bank Century di Jakarta, Rabu (17/12). Kekecewaan nasabah Bank Century yang tertipu produk Antaboga sudah mencapai puncaknya. Nasabah beramai-ramai mendatangi kantor pusat Bank Century untuk meminta pertanggungjawaban atas penempatan dana nasabah tersebut.

Artikel Terkait:

* Boediono Janji Tidak Akan Halangi Pengusutan Bank Century
* Akhirnya Boediono Bicara soal Bank Century
* Tim Delapan Dalami Kaitan dengan Kasus Bank Century
* PPATK Serahkan Data Century Ke BPK
* Gertak Dorong KPK Usut Tuntas Century

Jumat, 6 November 2009 | 19:19 WIB

Laporan wartawan Persda Network Rachmat Hidayat
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana menggulirkan Hak Angket terkait skandal aliran dana Bank Century makin santer. Salah seorang penggagas Hak Angket Century, Gayus Lumbuun kepada wartawan di DPR, Jumat (6/11) mengungkapkan, saat ini sudah 65 anggota dewan yang menandatangani pengajuan Hak Angket Century. Hanya, anggota dari Fraksi PAN, PKS, dan Fraksi Partai Demokrat yang belum ikut mendukung rencana ini.

"Rencananya, pekan depan akan ke Bamus DPR. Hari ini luar biasa, sudah 65 tandatangan dari enam fraksi dari PDI, PPP, Hanura, Gerindra, PKB dan Fraksi Partai Golkar yang setuju rencana pengajuan Hak Angket Century. Kami optimis tentang ini," kata Gayus.

"Kita lihat saja dan kalaupun gagal publik telah melihat semangat kami. Pansus kita yang tujuanya sebagai solusi seringkali gagal karena kalah suara," kata Gayus.

Ditanya kemungkinan akan ada yang menarik diri, menolak ikut dalam Hak Angket skandal Century, Gayus menyatakan, hal itu menjadi tanggungjawab pribadi dan masyarakat tentunya bisa melihat siapa orang yang dipilihnya.

Mantan Ketua MPR Amien Rais di DPR memberikan dukungan agar skandal aliran dana ke Bank Century diproses hukum untuk diungkap kebenarannya. "Saya harapkan skandal Bank Century, tidak ditutup-tutupi dan segera diproses hukum secara wajar. Siapapun yang terlibat, hendaknya diberi hukuman secara adil. Karena bila tidak, maka para koruptor kambuhan akan terus mengulangi skandal dan kejahatan perbankan mereka," tandas Amien Rais.

Ketua Komisi XI DPR yang tak lain Ketua tim investigasi skandal Bank Century, Emir Moeis menyatakan, rencana menggulirkan Hak Angket Skandal aliran dana ke Bank Century sebesar Rp 6,7 trilyun, haruslah dengan perencanaan yang matang. Bila tidak dipersiapkan dengan baik, Emir meyakini, hal ini akan gagal di tengah jalan.

"Kalau masih prematur, belum apa-apa, diluncurkan nanti bisa abortus. Yang jelas, saat ini PDI- P tetap melakukan investigasi, mencari data-data soal skandal ini. Kalau misalnya, kalaupun data dari PPATK belum masuk, tapi data-data kita sudah lengkap dan banyak, ya kita bisa aja maju. Memang tidak selamanya menunggu PPATK, akan tetapi paling cantik bila sudah ada laporan itu," kata Emir.

"Tanpa harus menunggu laporam dari PPATK, Emir mengaku, bisa dilakukan investigasi dengan meminta keterangan dari para mantan pejabat pemerintahan sebelumnya. Yang kita ingin tahu adalah, uangnya (aliran dana Bank Century) itu larinya kemana? Kira-kira ada kaitannya kemana. Tapi, saat ini memang ada kecurigaan, apalagi adanya aliran dana yang tidak sesuai atau kurang tepat.Kebijakan dalam mencairkan dan mengalirkan yang tanpa didukung oleh peraturan atau undang-undang yang ada," paparnya.

"Makanya, biar Hak Angket Century ini berhasil, harus dibuat secara matang, jangan sampai digembosin ditengah jalan. Kalau matang, kemudian digembosin, maka yang gembosin pasti malu kan? Masak kita mau melindungi kebatilan?"

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/06/19195239/hak.angket.bank.century.sudah.diajukan.56.anggota.dewan.
Kasus KPK
Kasus Bibit-Chandra Harus Dihentikan
Berdasarkan hal itu, penyidikan terhadap Bibit dan Chandra harus dihentikan.
Rabu, 4 November 2009
Arry Anggadha, Eko Huda S
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA KORUPSI TERKAIT

* "Kapolri Bilang Kemungkinan Susno Mundur"
* Jam 20.00 WIB Tak Ada Bukti, Anggodo Bebas
* Anggodo Seharusnya Jadi Tersangka
* Pengacara : Anggodo Seharusnya Jadi Tersangka
* Polisi Tak Takut Bibit-Chandra Jumpa Pers

VIVAnews - Rekaman dugaan rekayasa kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dinilai telah menunjukkan rencana kriminalisasi terhadap keduanya. Berdasarkan hal itu, penyidikan terhadap Bibit dan Chandra harus dihentikan.

"Harusnya ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjoyanto usai sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 4 November 2009.

Menurut dia, rekaman dan transkrip yang diperdengarkan dalam persidangan MK kemaris secara logika bisa dijadikan permulaan dari adanya sebuah rekayasa. Kemudian, tambah dia, ditambah dengan pengakuan Anggodo di layar televisi yang mengaku memberikan uang kepada Ari Muladi untuk melakukan upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK.

Sehingga, kesemuanya itu sangat berkaitan erat dengan proses penyidikan yang sedang dijalani oleh Bibit dan Chandra. "Kalau rekayasa tersebut dikonfirmasi dengan penyidikan Bibit Chandra, terkonfirmasi. Case-nya nggak ada, faktanya nggak ada, sangkaannya juga tidak ada," kata dia.

Bambang mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus Bibit dan Chandra ini jika tidak di SP3-kan. Dia khawatir pihak kepolisian terus terus mendesakkan kasus ini. "Dan bahkan melimpahkannya ke pengadilan," kata dia.

• VIVAnews
Kasus KPK
Hendarman Juga Akan Diklarifikasi TPF
Hendarman mengatakan selain dirinya, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga juga dipangil.
Rabu, 4 November 2009
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Jaksa Agung Hendarman Supandji (Antara)
Rekaman Pembicaraan Anggodo - Wisnu Part.2

BERITA KORUPSI TERKAIT

* Kenapa Ketut Khawatir Disadap
* Lindungi Anggoro, Ketut Mengaku 'Diancam' KPK
* Kasus Bibit-Chandra Harus Dihentikan
* "Kapolri Bilang Kemungkinan Susno Mundur"
* Jam 20.00 WIB Tak Ada Bukti, Anggodo Bebas

VIVAnews - Jaksa Agung, Hendarman Supandji tak ketinggalan turut dipanggil tim vrifikasi. Hendarman diminta menghadap tim verifikasi pada Jumat 6 November 2009.

"Dipanggil pertelepon dan dipanggil bersama tim peneliti berkas," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 4 November 2009. Hendarman mengatakan selain dirinya, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga juga ikut dipanggil.

Bagaimana dengan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto? Hendarman mengaku terakhir kontak dengan Wisnu, saat dimintai klarifikasi seputar transkrip rekaman tersebut Jumat lalu.

Namun saat ditanya keberadaan Wisnu, apakah di Jakarta atau tidak, Hendarman tak menjawab.

Nama Ritonga dan Wisnu disebut-sebut dalam rekaman rekayasa kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Bahkan Wisnu diketahui sering berhubungan dengan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiokom yang juga adalah tersangka dan buronan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Seperti diketahui, Bibit dan Chandra M Hamzah telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mencekal Anggoro Widjojo, bos PT Radiokom yang menjadi tersangka kasus koruspi. Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.

Hal itu dibantah tegas oleh KPK. Pencekalan adalah urusan teknis yang tidak harus diputuskan secara kolektif. Semenjak KPK berdiri, keputusan menyangkut pencekalan itu bisa diputuskan oleh salah seorang ketua dan tidak harus kolektif.

Polisi juga menuduh Bibit dan Chandra telah menerima uang dari Anggodo Widjojo, yang diberikan lewat Ary Muladi.

Namun Ary Muladi belakangan mengaku dia tidak pernah menyerahkan uang ke pimpinan KPK itu. Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menelusuri aliran dana kasus ini. Dan lembaga itu memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke Bibit dan Chandra.

• VIVAnews

----------------------------------------------------------------------------------
Dua Pimpinan KPK Ditahan
TPF Minta Penangguhan Penahanan
“Kami terus berkomunikasi dengan Kapolri agar secepatnya melakukan penangguhan."
Selasa, 3 November 2009
Siswanto, Muhammad Hasits

* Haryono Terharu Mahasiswa Tak Makan Demi KPK

Adnan Buyung Nasution dengan Hendarman Supandji & Bambang Hendarso (Antara/ Ali Anwar)
BERITA KORUPSI TERKAIT

* "Ritonga & Wisnu Siap Diperiksa"
* "Kalau Mereka Masih Ditahan, Zalim Namanya"
* KPK Tak Pernah Berhenti Usut SKRT
* Jawaban Anggodo Soal Duit Rp 1 M untuk KPK

VIVAnews – Tim independen verifikasi fakta dan hukum merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Selasa 3 November 2009.

“Kami terus berkomunikasi dengan Kapolri agar secepatnya melakukan penangguhan penahanan malam ini juga,” kata Adnan Buyung Nasution, Ketua tim independen, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta.

Selain mengeluarkan rekomendasi, tim independen yang dibentuk Presiden SBY ini juga meminta kepada tim pengacara Bibit dan Chandra segera mengupayakan penangguhan dengan mengirimkan surat ke Mabes Polri sehingga besok pagi lembaga itu sudah menanggapinya.

Seperti diketahui Bibit dan Chandra ditahan polisi sejak Kamis 29 Oktober 2009 karena kasus penyalahgunaan wewenang.

Tadi siang, Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan via telepon antara Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo, dan seseorang yang diduga pejabat berpengaruh. Percakapan inilah yang kemudian dinilai untuk merekayasa dan menjerumuskan dua pimpinan KPK itu.

Adnan Buyung mengatakan semua reaksi setelah pemutaran rekaman itu harus segera direspons karena akan membawa pengaruh besar kepada masyarakat.

“Tentunya masyarakat akan geram dan marah,” kata Adnan. “Kok bisa aparat penegak hukum didikte seperti itu.”

• VIVAnews

bersambung ..................

Sumpah Serapah di Hari Sumpah Pemuda


Catatan Aksi Selama 3 Hari Mahasiswa Untirta.


"Sumpah Serapah di Hari Sumpah Pemuda".



Kota Serang mendapat kehormatan menjadi pusat kegiatan momentum nasional Hari Sumpah Pemuda. Dengan di hadiri Boediono diwilayah Pusat Pemerintahan KP3B yang panas dan gersang, menganugerahkan 9 pemuda yang berprestasi di tingkat nasional.

Bertolak belakang dengan peristiwa tersebut menyambut kedatangan Boediono, Hari Sumpah Pemuda diperingati tanggal 28 Oktober 2009 dengan cara melakukan refleksi dan aksi demonstrasi. Sebagian besar dilakukan oleh para mahasiswa Untirta-Banten. Geliat gelombang aksi demontrasi dari Untirta ini terus bersambung selama tiga hari sejak tanggal 27 Oktober hingga tanggal 29 Oktober 2009 dengan tema berbeda.

Gelombang pertama menyoal kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Banten tahun 2008-2009 yang diduga sarat penyelewengan dan korupsi dalam hal pendistribusian dan hasil yang dicapai. Aksi kali ini digelar oleh Kobarkan dengan dikomandani Laili Mubarok dari Fisip Untirta di Kejati Banten.

Kasus sebelumnya menyoal Kasus DAK Pendidikan tahun 2006-2007 yang dahulu ditangani Firdaus Dewilmar Asintel Kejati (spesifikasi buku, mesin ketik, dan komputer yang dibiayai DAK 2006-2007 , dan dugaan korupsi senilai 90 Milyard catatan BCW).Dugaan penyelewengan ratusan milyard DAK Pendidikan ini paling jelas di Pandeglang sekolah yang rusak 1000 unit tidak sebanding dengan DAK yang sangat besar (Rp.21,3 Milyard). Dugaan korupsi dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang sehingga menyerap habis dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan. DAK Kota Tangerang juga dipertanyakan kenapa tidak kebagian pada tahun 2008 sedangkan tahun 2009 hanya 6,9 m.

Berikut ini data DAK Pendidikan Kabupaten Serang tahun 2008; 25,9 m, tahun 2009; 42,3m, Kabupaten Tangerang tahun 2008; 21,6m, tahun 2009;31,8m, Kota Tangerang tahun 2008;tidak menerima, 2009; 6,9m, Kabupaten Pandeglang tahun 2008; 21,3 m, 2009; 43,03m, Kabupaten Lebak tahun 2008;27,1m, tahun 2009; 36,5m).

Gelombang aksi kedua menyoal Refleksi Sumpah Pemuda di depan kampus Untirta berakhir bentrok dengan petugas Dalmas Polres Serang. Tercatat 9 mahasiswa terluka akibat bentrok dengan petugas Dalmas Polres Serang. Puluhan mahasiswa yang berniat melakukan aksi akhirnya bubar setelah terjadi baku hantam yang sangat keras. Ke sembilan mahasiswa tersebut mengalami luka cukup serius, yaitu; Danang (Fisip), Luluk (Fisip), Nurhaedi (Fisip), Via (Fisip), Kevin (FH), Carlos (FH), Kahfi (FH), Deni (FH), Soekarno (FH). Luka paling parah tersebut dialami 4 (empat) orang yaitu Luluk, Deni, Carlos, Kafhi pada bagian kepala yang bocor dan terluka, begitupula keempat rekan lainnya sedangkan satu orang mahasiswi pingsan.

Dengan mengatas namakan Solidaritas Pemuda Untuk Indonesia yang Adil dan merupakan gabungan dari UMC (Untirta Movement Community), BEM FH, BEM FISIP, DPM FH, DPM Fisip, Himakom, Himane, mereka melakukan aksinya didepan kampus Untirta. Para mahasiswa Untirta tersebut melakukan aksi dengan cara berorasi memaparkan kekecewaannya dan menutup setengah dari lebar jalan. Hingga diakhiri dengan dengan cara membakar ban bekas sebagai penutup jalannya aksi. Akhirnya disinilah kemudian awal terjadinya bentrokan yang cukup sengit dan berakhir dengan 9 orang mahasiswa terluka. Sayang sekali.

Gelombang ketiga dari kelompok mahasiswa berbasis Islam yaitu dari KAMMI- Banten. Pada malam hari mereka melakukan aksi dan renungan Sumpah Pemuda, serta menggugat Pemprov Banten masalah pembangunan di Banten yang tidak memiliki orientasi jelas. Menyoal yang satu ini saya sepakat. Pembangunan di Banten lebih cenderung artifisial dan mercusuar menghamburkan banyak uang, tidak mementingkan unsur pembangunan fundamental ekonomi-kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan (IPM=Indeks Pembangunan Manusia).

Hampir 40% APBD Banten sejak tahun 2001 hingga kini lebih terserap pada pembebasan lahan diberbagai tempat, pembangunan gedung DPRD, sport center, RSU Banten (bukan RSU Kota/Kab.dan Puskesmas) , jembatan selat sunda, dan lain-lain, serta cenderung pada praktek kolaborasi besar yang melibatkan eksekutid dan legislatif/parlemen bernuansa mark up dan korupsi. Belum lagi keterlibatan asosiasi dan kelompok jawara serta birokrat dalam hal pungli juga lain-lain sehingga lebih memperparah premanisme proyek di wilayah Propinsi Banten.

Menyusul terakhir pada siang harinya Kamis tanggal 29 Oktober aksi dilakukan oleh puluhan mahasiswa dari Gema Pembebasan di depan Kampus STAIN, dan seputaran bundaran Ciceri, setelah melakukan aksi longmarch jalan kaki dari Kampus Untirta. Tema yang diusung menggugat neoliberalisme di Indonesia dan menegakan Syariat Islam. Penguasaan aset-aset strategis nasional hingga hari ini membuat kita semua sungguh sangat amat prihatin dan sedih. Begitupula beberapa kebijakan strategis nasional yang selama ini telah dijalankan oleh pemerintah pusat.

Refleksi dan Kenangan

Tidak adil rasanya jika saya tidak mereportase berita aksi mahasiswa Untirta dalam blog ini. Apalagi saya memiliki latar belakang yang sama dengan para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

Refleksi Jati Diri dan Pembangunan Propinsi Banten


Refleksi Jati Diri dan Pembangunan Propinsi Banten

Hari ini acara mengajar di kelas Sosiologi (31/10) terpaksa diliburkan dan menjadi pengamat perhelatan besar. Di aula sedang terjadi pembicaraan serius mengenai Propinsi Banten dengan tema Seminar Nasional Jati Diri dan Refleksi Propinsi Banten yang digelar atas nama Bantenologi dan LPSB. Acara itu sangat penting mengingat keterikatan secara emosional sebagai putra daerah yang lahir dan besar di Banten.

Ibu saya orang Banten asli, buyut saya Nyi Ratu Eni dikenal sebagai paranormal dimasa silam didaerah Lontar, mewarisi darah pejuang Tb. Singandaru, kerabat dekat Syekh Nawawi-Tanara (Kyai Achmad di Gunung Sari dan Buya Ali di Mekkah), bahkan masih saudara jauh dengan Imam Samudera didaerah Lopang. Sedangkan mamang saya H. Amin Abdullah didaerah Cilegon adalah Kordinator Perhimpunan Tarekat Qodiriyah Wa Naqsabandiyah Se-Propinsi Banten.

Secara historis, kultur, dan sosiologis keluarga besar kami sesungguhnya amat sangat religius, meskipun dalam pandangan politik berbeda-beda. Saya cukup bangga sebagai orang Banten dan dilahirkan sebagai muslim.Keterlibatan saya dengan organisasi primordial dan persaudaraan juga sangat besar. Di Bandung saya hidup senasib sepenanggungan sebagai orang rantau yang sedang menuntut ilmu. Bahkan banyak mensuport kegiatan saya dikampus sebagai aktivis mahasiswa di Unpas Bandung.

Sejak Banten berdiri pada tanggal 4 Oktober 2000, banyak hal yang membuat Banten sebagai entitas dan jati diri menunjukan perbedaannya dengan Jawa-Barat. Pundemikan titik persamaan secara historis dan antropologis dengan sunda (Jawa Barat) sebagai kesatuan wilayah budaya yang besar dimasa lalu tetap ada, dalam hal ini Banten Selatan. Barangkali fakta kekuasaan politik agama sajalah yang kemudian menunjukan perbedaan dan entitasnya dimasa jaman Kesultanan Banten hingga kini. Begitupula fakta ekonomi dan geografis administratif yang menunjukan geliat ketidak puasan dan jarak tempuh yang jauh dengan pusat kekuasaan Bandung tempo dulu.

Banten sebagai wilayah yang unik memiliki keragaman budaya yang bersifat multikultur dan egaliter sejak dulu dimasa pernah menjadi pusat perdagangan internasional di Asia. Menghadapi konteks kekinian dengan masyarakat urban kota yang datang ke Banten seorang Pendiri Propinsi Banten alm. Uwes Qorni mengatakan bahwa, "apabila seorang telah mendiami cukup lama dan telah berakulturasi serta memiliki karakter orang Banten, maka diakui sebagai orang Banten."

Dalam banyak bahasa dan tradisi budaya, Banten sangatlah kaya, hal ini merupakan warisan Kesultanan Banten yang tidak melakukan penetrasi budaya, ekonomi (tanda petik upeti) dan politik kekuasaan secara berlebihan. Karena yang diutamakan adalah Syiar Islam merembes masuk keseluruh wilayah Banten.

Banten Kekinian

Banten kekinian menghadapi tantangan dan hambatan yang sangat berat. Analisa SWOT membuktikan bahwa setelah menjadi Propinsi Banten tidak sedikit terjadi banyak kekecewaan. Para pemegang amanat kekuasaan bukanlah orang yang terbaik menjalankan roda kepemimpinan. Reformasi telah diambil alih oleh kelompok Orde Baru Hitam dan tidak meninggalkan jejak yang baik bagi generasi berikutnya meninggalkan kemiskinan, pengangguran, dan pendidikan yang tertinggal (sebagian besar terserap pada proyek artifisial dan korupsi sebesar 40% APBD Banten sejak tahun 2001-2009).

Ambruknya tata nilai oleh semangat ekonomi pragmatisme-korupsi oleh kroni politik dan penguasa menjadikan Pemprov Banten tidak memiliki lagi wibawa dan pesimistis dikalangan masyarakat. Rakyat Banten bersatu sebagai gerakan sosial dan politik sudah saatnya digulirkan kembali untuk menyelamatkan perekonomian dan peradaban yang lebih baik. Tidak lagi dapat dilakukan orang perorang tetapi harus dengan move disemua lini profesi, kelompok sosial dan seluruh masyarakat. Dalam teori Gramsci hegemoni dominasi politik tirani diberbagai sudut harus dilawan dan ditandingi dengan hegemoni dominasi yang sama dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

Gerakan sosial yang lahir dari kancah dan akar para pemikir intelektual, politisi, buruh, petani, birokrat, dan kaum pedagang, serta modal sosial (sosial kapital) yang berbasis komunitas regional/lokal diberbagai wilyah dan lain sebagainya, harus segera melawan penindasan gaya baru tersebut. Dalam hal ini saya percaya dengan saudara Abdul Hamid, Suhada, dan rekan-rekan lainnya yang pernah melakukan banyak hal dengan modal sosial (sosial kapital) didaerah Pandeglang.

Semoga harapan ini segera terwujud sebelum kita semua menuju jurang yang sangat dalam kesenjangan sosial dan kemiskinan yang kian parah dari praktek jawaraisme yang dikomandani kroni keluarga Hasan Sohib.
Bertindak melawan dengan satukan tekad hanya karena Lilahi Taala adalah tujuan kita semua demi kebaikan dan kemaslahatan Banten dimasa datang. Semoga.
--------------------------------------------
Catatan singkat diskusi Seminar Nasional Jati Diri dan Pembangunan Propinsi Banten
Terimakasih untuk Bung Abdul Hamid, Zainal Mutaqin, Bapak Suryadi Sudirja, Bpk.Najmuddin Busro, dan kawan-kawan lainnya.

Monday, October 19, 2009

Tolak Kriminalisasi Aktivis HAM dan Anti Korupsi


Rabu, 14 Oktober 2009 Seperti diketahui dua anggota badan pekerja ICW dijadikan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap institusi kejaksaan agung oleh kepolisian. Penetapan tersangka tersebut terjadi saat ICW melakukan advokasi terhadap kriminalisasi pimpinan KPK oleh petinggi kepolisian. Mereka dipanggil melalui surat panggilan pemeriksaan nomor 1120/X/2009-I dan 1121/X/2009-I sebagai tersangka pada 15 Oktober 2009. Surat tertanggal 9 Oktober 2009 itu mencantumkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 311 dan 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


SERUAN MENDESAK
(URGENT ACTION)
Jakarta, 13 Oktober 2009
No : /SK/BP/ICW/X/2009

PERIHAL: TOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS ANTIKORUPSI DAN HAM

Pemberantasan korupsi di Indonesia sedang terancam. Setelah KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilemahkan, diserang dan dilumpuhkan oleh berbagai kepentingan, sekarang giliran masyarakat yang bergerak di advokasi antikorupsi.

Saat ini, dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES Polri). Masing-masing bernama: Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW, dan Illian Deta Arta Sari, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Pejabat Negara, yang dijerat dengan Pasal 311 dan 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Surat No.Pol.: S.Pgl/1120/X/2009/Dit-I dan S.Pgl/1121/X/2009/Dit-I).

Terlalu banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka ini, diantaranya:

1. Penetapan tersangka dilakukan saat ICW bersama elemen masyarakat sipil lainnya di seluruh Indonesia sedang mengadvokasi Kriminalisasi yang dilakukan terhadap dua pimpinan KPK, dan permintaan agar Kepala Bareskrim Mabes Polri dinon-aktifkan;

2. Laporan dilakukan oleh salah seorang Jaksa di Kejaksaan Agung bernama: Widoyoko, SH yang sama sekali tidak dikenal oleh kedua tersangka. Bagaimana mungkin menghina orang yang tidak dikenal?

3. Ini kasus lama. Pelaporan dilakukan sejak 7 Januari 2009. Tanpa pernah diperiksa sebelumnya sebagai terlapor ataupun saksi, tiba-tiba dua aktivis ICW ditetapkan sebagai tersangka;

4. Dasar pelaporan adalah sebuah berita di Surat Kabar Rakyat Merdeka, tanggal

5 Januari 2009. Tentu tidak mungkin menjerat narasumber dengan pasal pencemaran tertulis karena dua orang ini sama sekali tidak pernah menulis kata yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang;

5. Penjelasan lisan yang diberikan oleh dua aktivis ICW adalah upaya untuk mengawasi dan membenahi pengelolaan keuangan, khususnya pengembalian Kerugian Negara dari kasus korupsi di Kejaksaan. Tentu tidak mungkin disebut sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

6. Penjelasan ICW yang dinilai menghina Kejaksaan didasarkan pada: dokumen resmi Hasil Pemeriksaan Audit BPK No. 26A/LHP/XV/05/2008 Hal. 107:
“Uang pengganti kerugian negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 belum diselesaikan di Kejaksaan Agung sebesar Rp. 5.641.859.689.688 dan USD 207,604,820.24”

Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, tentu penetapan tersangka oleh Mabes Kepolisian patut dipertanyakan. Bahkan, dalam konteks advokasi pemberantasan korupsi, preseden ini tidak berlebihan dinilai sebagai “kriminalisasi terhadap aktivis pemberantasan korupsi”. Padahal, sebagai salah satu mandat reformasi, korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu. ICW dan semua elemen antikorupsi di Indonesia adalah bagian dari kekuatan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi tersebut.

Selain aktivis antikorupsi, tindakan kriminalisasi juga terjadi terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus terbaru menimpa Usman Hamid, Koordinator KONTRAS dan Tommy Albert Tobing, Pengacara Publik LBH Jakarta dan Muhammad Haris, Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta. Mereka dikriminalkan saat melakukan aktivitasnya dalam hal pembelaan dan penegakan HAM. Dalam catatan LBH Jakarta, tercatat 21 aktivis yang mengalami kriminalisasi sebagi bentuk pembungkaman terhadap upaya penegakan HAM dan demokrasi.

Untuk menyikapi situasi yang kian memburuk dan berakibat fatal terhadap keberadaan pemberantasan korupsi dan upaya penegakan HAM di Indonesia, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan nyata yang dapat dilakukan dalam bentuk, diantaranya:

1. Aksi simpatik/kampanye atau pernyataan sikap untuk menolak kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi dan HAM;

2. Mengirim surat pernyataan ke:

a. Presiden Republik Indonesia
Untuk melindungi hak dan kewajiban warga negaranya untuk berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.

b. Kepala POLRI
Untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi dan HAM serta memberikan jaminan kemananan dan perlindungan hukum atas aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam upaya penegakan HAM dan pemberantasan korupsi.

c. Media Massa di Indonesia

Surat harap ditujukan pada:
Soesilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Istana Merdeka, Jakarta 10110 Indonesia
Email : presiden@ri.go.id Fax: +62-21 345-2685 atau 380-5511 atau 5268726 or Fax Sekretariat Presiden 344-2223 Telex: 44283 BIGRA IA or 44469 DEPLU IA

Bambang Hendarso Danuri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012 Fax: +62 21 720 7277 Email: polri@polri.go.id
Sekretariat Komisi III bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
Fax. (+6221) 5715566, email: set_komisi3@dpr.go.id

Demikian surat himbauan ini kami sampaikan. Atas dukungannya, kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat Kami
Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)


Danang Widoyoko
Koordinator

----------------------
Kejaksaan Tidak Cabut Laporan
Kamis, 15 Oktober 2009
Koalisi Sipil Tolak Kriminalisasi Aktivis Antikorupsi

Kejaksaan Agung tidak berniat mencabut laporannya ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari. Bahkan, Kejaksaan siap untuk membuktikan kebenaran laporannya itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, kejaksaan melaporkan perbuatan Emerson dan Illian yang dinilai sebagai tindak pidana. ”Kami menilai itu fitnah dan pencemaran nama baik. Yang dilaporkan sampai saat ini tidak ada komunikasi dengan kami,” katanya, Rabu (14/10) di Jakarta.

Apakah kejaksaan ingin perkara ini terus dilanjutkan hingga ke pengadilan? ”Kalau kejaksaan, ya. Ingat, bukan hanya masyarakat, Kejaksaan juga pencari keadilan. Sebagai penuntut umum pun juga mencari keadilan,” ujar Didiek lagi.

Pada 7 Januari, Kejagung melaporkan Emerson dan Illian ke Mabes Polri terkait dengan pernyataan mereka dalam berita berjudul ” Uang Perkara Korupsi Kok Malah Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Negara” di harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009. Siaran pers tanggal 6 Januari 2009 yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman menyebutkan, pernyataan Emerson dan Deta itu merupakan fitnah dan penghinaan terhadap institusi kejaksaan.

Illian dan Emerson dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis ini. Mereka dikenai sangkaan melanggar Pasal 311 dan 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Soal rencana pemeriksaan itu, Didiek menolak berkomentar sebab penanganan perkara itu ada di tangan polisi. ”Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan saja belum ada, kok, dari polisi kepada jaksa,” kata Didiek.

Terkait pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya, Didiek mengakui, Kejagung sebagai institusi. Namun, laporan pada Mabes Polri dilakukan jaksa Widoyoko yang memperoleh surat perintah dari Kepala Puspenkum Kejagung, yang memperoleh delegasi dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Mengenai dapat tidaknya institusi sebagai pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya, Didiek menegaskan, ”Yang menilai pengadilan.”

Tolak kriminalisasi
Di Jakarta, Koalisi Sipil membuat pernyataan bersama menolak kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) dan antikorupsi seperti yang menimpa aktivis ICW. Kriminalisasi itu menunjukkan bahwa pemerintah saat ini meniru pola represif, antikritik, dan otoriter sebagaimana Orde Baru.

Pernyataan itu disepakati perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), dan Imparsial, Rabu.

”Penetapan Emerson dan Illian Deta sebagai tersangka dilakukan ketika lembaga mereka sangat intens mengadvokasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kriminalisasi yang dilakukan terhadap dua pimpinan KPK,” kata Direktur Manajerial Imparsial Rusdi Marpaung, yang membacakan pernyataan bersama itu.

Koordinator Kontras Usman Hamid dan dua pengacara LBH Jakarta sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka ketika mengadvokasi masyarakat. ”Kriminalisasi dan penggunaan kekuatan negara untuk membungkam kerja masyarakat menggunakan pasal pencemaran nama baik adalah ancaman terhadap demokrasi,” kata Rusdi.

Jika aktivis antikorupsi dan pembela HAM mudah dijadikan tersangka, hal yang sama juga dialami masyarakat. ”Kasus Prita Mulyasari adalah contoh konkret kriminalisasi warga negara hanya karena menyampaikan keluh kesah tentang pelayanan publik,” papar Rusdi.

Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat menambahkan, kriminalisasi pembela HAM di Indonesia meningkat drastis sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa. Sampai kini sudah 21 aktivis dijadikan tersangka oleh Polri. (idr/aik)
Sumber: Kompas, 15 Oktober 2009



Sumber http://antikorupsi.org/

Saturday, October 3, 2009

Skandal Bank Century

Secara mengejutkan terungkap bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menambah modal Bank Century hingga Rp. 6,76 triliun. Penambahan modal ini merupakan konsekuensi dari pengambilalihan Bank Century oleh LPS menyusul kolapsnya bank ini. Kebijakan ini sebetulnya bukan hanya mengambilalih bank, akan tetapi juga menjamin seluruh simpanan nasabah. Termasuk simpanan yang besarnya lebih dari Rp. 2 miliar. Kebijakan ini ditengarai kental dengan dugaan persekongkolan dengan pengambil kebijakan ataupun penegak hukum. Kasus ini patut dibongkar. Penanganan dugaan korupsi oleh KPK dinilai paling tepat. Hal ini, dilatarbelakangi kegagalan proses hukum mega skandal BLBI oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Berikut release ICW.

Press Release ICW
No: /PR/ICW/VIII/2009

KPK dan BPK Perlu Ungkap Skandal Bank Century

Secara mengejutkan terungkap bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menambah modal Bank Century hingga Rp. 6,76 triliun. Penambahan modal ini merupakan konsekuensi dari pengambilalihan Bank Century oleh LPS menyusul kolapsnya bank ini. Kebijakan ini sebetulnya bukan hanya mengambilalih bank, akan tetapi juga menjamin seluruh simpanan nasabah. Termasuk simpanan yang besarnya lebih dari Rp. 2 miliar.

Kebijakan pengambilalihan ini dipertanyakan karena Pertama, tidak ada situasi yang membenarkan penyelamatan ini merupakan bagian dari kebijakan sistemik Bank Indonesia menghadapi krisis finansial global. Tidak ada ancaman rush atau penarikan dana secara tiba-tiba di perbankan Indonesia. Bank Century juga bukan bank retail yang memiliki banyak nasabah dan kantor cabang.

Kedua, dana yang dihimpun oleh Bank Century ternyata sebagian diinvestasikan ke surat-surat berharga yang tidak ada nilainya alias asetnya bodong. Dengan demikian, sejak awal bisa diperkirakan bahwa LPS pasti akan merugi karena suntikan dana untuk penyehatan perbankan tidak akan sebanding dengan aset yang diambil laih.

Kebijakan penyelamatan Bank Century lagi-lagi negara menjadi pemadam kebakaran yang ditimbulkan dari beragam bentuk dugaan penyelewenangan dan fraud di perbankan. Tanpa pengawasan, dana APBN yang dikumpulkan dari para pembayar pajak akan dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh praktek korupsi.

Kasus ini bukan yang pertama karena sudah ada preseden kasus skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hingga sekarang utang BLBI harus dibayar oleh negara melalui uang pembayar pajak. Bukan tidak mungkin, Skandal Bank Century bisa menjadi BLBI Jilid II bila kemudian LPS meminta dana dari negara karena hutang pemilik bank kepada nasabah ditanggung oleh negara.

Persolan lainnya, proses penyehatan Bank Century dilakukan secara tertutup. Belum ada informasi daftar nasabah yang dijamin menggunakan dana dari LPS. Ketertutupan ini akhirnya dapat memicu praktek korupsi dalam pencairan dana nasabah. Salah satu kasus yang sempat mengemuka di publik terkait dengan salah seorang petinggi Mabes POLRI, yakni dalam pencaiaran dana PT. LSB. Hal itu menunjukkan bagaimana korupsi rawan terjadi dalam kasus ini.

Laporan keuangan Bank Century yang berada di bawah pengawasan LPS menunjukkan selama 6 bulan di tahun 2009 terjadi penurunan kewajiban terhadap nasabah dalam bentuk giro dan deposito, dari Rp. 10,8 triliun pada Desember 2008 menjadi Rp. 5,1 triliun pada Juni 2009. Diduga selama 6 bulan tersebut terjadi penarikan dana nasabah dalam jumlah besar. Tidak ada informasi kepada publik padahal penarikan dana dalam jumlah besar ini berpotensi merugikan negara.

Segala persoalan Bank Century, tentu sangat mungkin mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Domain LPS dan kebijakan Pemerintah untuk penyelamatan Bank Century tentu perlu diungkap lebih dalam. Sesuai dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, Institusi yang kapabel untuk melakukan pemeriksaan tentu saja adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Harapannya, akan dapat diketahui dengan lebih jernih, dimana saja Fraud terjadi, dan aturan apa saja yang dilanggar.

Jika terdapat indikasi korupsi, kami berpandangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang paling dapat dipercaya menangani kasus ini. Apalagi, nilai strategis kebijakan keuangan dan dugaan persekongkolan dengan pengambil kebijakan ataupun penegak hukum merupakan akar masalah yang patut dibongkar. Penanganan dugaan korupsi oleh KPK dinilai paling tepat. Hal ini, dilatarbelakangi kegagalan proses hukum mega skandal BLBI oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Oleh karena itu, ICW menyatakan sikap

1. Mendukung langkah audit yang dilakukan oleh BPK, terutama untuk menilai secara objektif kebijakan pemerintah dalam penyelamatan perbankan;
2. Mendorong transparansi kebijakan pemerintah karena dalam kasus ini pemerintah akan mengeluarkan dana dari APBN (dana pembayar pajak). Ini sudah memasuki wilayah publik sehingga pemerintah harus transparan, siapa sebenarnya pemilik simpanan di Bank Century. Transparansi tentang informasi nasabah juga sangat penting karena praktek korupsi diduga telah terjadi dalam kasus pencairan dana nasabah. Beberapa waktu lalu, seorang petinggi Mabes Polri diduga terlibat kasus korupsi. Oleh karena itu;
3. Mendorong penegakan hukum oleh KPK bila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, termasuk korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.

Jakarta, 1 September 2009
Indonesia Corruption Watch
Sumber

Thursday, August 27, 2009

Empat Tersangka Pembunuh Nasrudin Dilimpahkan

Empat Tersangka Pembunuh Nasrudin Dilimpahkan

Radar Banten Selasa, 25-Agustus-2009,

SERANG – Menyusul lima eksekutor yang sudah terlebih dahulu disidang, empat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen akan dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/8) hari ini.


Keempat tersangka itu adalah Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, Williardi Wizard, dan Jeri Hermawan Lou.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pra Penuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejati Banten Rahardjo Budi K yang juga menjadi salah satu jaksa dalam perkara tersebut pada Senin (24/8).
“Besok (hari ini-red), direncanakan para tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin yaitu AA, SHW, WW, dan JHL (Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, Williardi Wizard, dan Jeri Hermawan Lou –red) akan dilimpahkan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan,” katanya.
Kelima eksekutor, Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Fransiskus Tadon Kerans, dan Eduardus “Noe” Ndopo Mbete diinformasikan akan kembali disidang pada Rabu (26/8). (dew)

Kejari Rangkas Panggil PPDT, Terkait Dugaan Mark-Up Di KPU

Kejari Rangkas Panggil PPDT, Terkait Dugaan Mark-Up Di KPU
Koran Banten 13 Agustus 2009

Koran Banten LEBAK, Setelah pekan kemarin sempat mangkir, Petugas Pemutakhiran Data Tetap (PPDT) di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak dan Cimarga, Kamis (13/8) akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung. Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan mark-up dana operasional bagi KPPS dan PPK di KPU Lebak sebesar Rp 8 miliar pada pemilu legislatif 2009 lalu.


“Kamis siang, tidak lebih empat orang PPDT di tiga Kecamatan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan mark-up di KPU,” terang Kejari Rangkasbitung, Rodiansyah, didampinggi Kasi Intel, E Sopyan, Kamis (13/8).

Dalam pembahasannya. Kajari, pada pemeriksaan ini, baik itu pihak KPPS, PPS, PPK mapun PPDT, tidak diperiksa secara keseluruhan atau hanya sebagian saja di beberapa Kecamatan. Alasanya, selain memakan waktu banyak pemeriksan ini juga hanya dijadikan sample.

“Saksi-saksi yang kami mintai keterangan hanya sebagian saja. Namun, apabila kami masih membutuhkan keterangan lebih lanjut, maka tidak menutup kemungkinan KPPS, PPS PPK, mapun PPDT di 28 Kecamatan lain juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” imbuhnya

Dalam penjelasannya. Kajari mengatakan, sejauh ini pemeriksaan terhadap KPPS, PPS, PPK dan PPDT sudah diangap cukup untuk mencocokkan perbandingan yang ada, sehingga pihaknya pun akan mengembangkan penyelidikan ini dengan segera memeriksa pihak-pihak lain (KPU – Redd).

“Bahkan lebih lanjut, kami akan segera memeriksa anggota KPU Kabupaten Lebak. Bahkan, secara kontinyu kami pun sudah memintai keterangan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU,” katanya seraya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat pemanggilan terhadap para anggota KPU tersebut.

Sementara menurut informasi, yang dihimpun Koranbanten.Com, sepanjang kamis ini pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan di KPU. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memeriksa kelengkapan logistik yang ada di Kabupaten Lebak.
(Yan Dahlan)